Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian seperti tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan publik.
Pasal 3
Setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti dengan menyusun standar pelayanan sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pelayanan Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
