Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 79-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KESESUAIAN LAHAN PADA KOMODITAS TANAMAN PANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam mempertimbangkan pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan tingkat kesesuaian lahan.
Pasal 3
Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif dalam pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
