Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
d. Pelabuhan Laut Makassar.
2. Ketentuan lain dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/ 2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PERTANIAN,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
