Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 89-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 89-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 17

Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
d. Pelabuhan Laut Makassar.
2. Ketentuan lain dalam

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/ 2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PERTANIAN,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN