Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Pasal 1
Pasal 2
Tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan sebagai tempat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bersifat insidentil.
Pasal 4
(1) Tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan teknis yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran.
Pasal 5
(1) Perorangan atau badan usaha sebagai pelaksana program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penetapan tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat insidentil.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian dengan dilengkapi dokumen:
a. persyaratan atau penunjukan sebagai pelaksana program Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. keterangan program instansi Pemerintah atau pemerintah daerah;
c. rekomendasi dinas setempat yang membidangi fungsi kesehatan hewan atau perlindungan tanaman; dan
d. identitas pemohon.
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Format.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani atau Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(3) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani atau Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menolak atau menerima permohonan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, tidak sah dan/atau tidak benar oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilakukan penolakan dengan disertai alasan secara tertulis kepada pemohon.
Pasal 7
(1) Permohonan yang telah lengkap, sah dan benar, Kepala Badan Karantina Pertanian menugaskan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kelayakan teknis tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat insidentil.
(2) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus telah membentuk Tim Penilai Kelayakan Teknis untuk melakukan penilaian berdasarkan pertimbangan analisis risiko.
(3) Selain pertimbangan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Tim harus menilai kelayakan:
a. fasilitas untuk bongkar muat media pembawa yang dimasukkan atau dikeluarkan; dan
b. prasarana dan sarana yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tindakan karantina.
(4) Tim Penilai Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan hasil penilaian secara tertulis kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat.
(5) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat d alam jangka waktu 2 (dua) hari kerja disampaikan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil penilaian yang disampaikan oleh Kepala UPT Karantina setempat tidak memenuhi kelayakan teknis, Kepala Badan Karantina Pertanian menolak permohonan penetapan tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil.
(2) Dalam hal hasil penilaian yang disampaikan oleh Kepala UPT Karantina setempat memenuhi kelayakan teknis, oleh Kepala Badan Karantina disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil.
Pasal 9
(1) Dalam hal permohonan yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menurut pertimbangan strategi dapat ditolak untuk penetapan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(3) Dalam hal permohonan yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pertimbangan strategi diterima, ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 10
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
