Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 96-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

angka 23, dihapus.
angka 25, dihapus.
b. Pasal 4 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
(2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
c. Pasal 6 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Persyaratan Pelaku Usaha atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berkedudukan di INDONESIA.
d. Pasal 20 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 20

Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format 1.
e. Pasal 21 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Permohonan Rekomendasi oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1- 30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
f. Pasal 22 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id

f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan;
h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk;
i. rekomendasi dinas provinsi;
j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan
k. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), permohonan Rekomendasi harus dilengkapi persyaratan:
a. surat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan;
c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial;
b. Akta Pendirian Lembaga Sosial dan perubahannya yang terakhir;
c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang;
d. keterangan pemberian hibah dari negara asal;
e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id

f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
g. keterangan calon penerima; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(4) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan:
a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan;
b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan
d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
g. Pasal 23 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 23

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
h. Pasal 24 dihapus.
i. Pasal 25 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai format 2.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sesuai format 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id

j. Pasal 26 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 26

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan pemohon.
k. Pasal 28 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 28

Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.
l. Pasal 29 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 29

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok;
f. uraian jenis/kategori karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya beserta kode HS;
g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
h. tempat pemasukan;
i. masa berlaku Rekomendasi; dan
j. tujuan penggunaan.
m. Pasal 31 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 31

(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j untuk karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi industri, hotel, restoran, katering, dan keperluan khusus lainnya.
(2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j untuk daging olahan meliputi hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern.
(3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana;
b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
(4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) untuk pemenuhan kecukupan kebutuhan dan kegiatan operasi pasar.
n. Menambah Pasal 41A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2013 MENTERI PERTANIAN

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id