Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh setiap pimpinan unit utama dan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Pimpinan Unit Utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar menentukan target masing- masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun.
Pasal 5
Pimpinan Unit di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar menyusun Indikator Kinerja Utama untuk ditetapkan Pimpinan Unit Utama dan menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun.
Pasal 6
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan :
a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PURNOMO YUSGIANTORO
PURNOMO YUSGIANTORO
PURNOMO YUSGIANTORO
