MENETAPKAN Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG OPERASI DAN SUB BIDANG PEMELIHARAAN
Pasal 1
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
