(1) Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ketentuan wajib dalam rangka pemenuhan kompetensi teknis dan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang mengelola bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 3
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pemenuhan kompetensi teknis dan fungsional wajib mengikuti Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyiapkan sarana, prasarana dan infrastruktur pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
