Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN MINAPOLITAN

PERMEN_KKP No. 15-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program minapolitan.

Pasal 2

Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id