Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 45-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.
2. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikananuntuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
4. Bukti Pencatatan Kapal adalah surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
5. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan.
6. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapalyang selanjutnya disingkat BA- HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.
7. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
8. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ataumengawetkan ikan.
9. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atausecara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat,menampung,mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkanikan.
10. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan.
11. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
12. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di INDONESIA yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya, dan/atau memuat

ikan untuk kapal pengangkut ikan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
13. Pelabuhan Singgah adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan singgah untuk mengisi perbekalan ataukeperluan operasional lainnya.
14. Pelabuhan Bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadumelakukan bongkar ikan.
15. Pelabuhan Muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
16. Nakhoda Kapal Perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonage(GT).
18. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan bagi Pengawas Perikanan, Nakhoda, Pemilik, Operator Kapal Perikanan dan Penanggung Jawab Perusahaan Perikanan dalam rangka penerbitan SLO.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini agar kapal perikananlaik operasi dalam melakukan kegiatan perikanan.

Pasal 3

(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO.
(2) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan fungsinyameliputi:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c. kapal latih perikanan;
d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan;dan
e. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.

Pasal 5

(1) Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan
d. kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah dengan SIPI.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan,terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal penangkap ikan denganSIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;

b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

Pasal 6

(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah;
d. kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; dan
e. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan denganSIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan;
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
d. kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah denganSIKPI.

Pasal 7

(1) Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan, terdiri dari:

a. kesesuaian fisik kapal latih dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

Pasal 8

(1) Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal penelitian/eksplorasi dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan
c. surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penelitian/eksplorasidengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

Pasal 9

(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang telah melakukan kegiatanmendukung operasi penangkapan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan SIPI yangmeliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis alat bantu penangkapan ikan dengan SIPI;

c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Pasal10
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikanyang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merekdan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

Pasal 11

(1) Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
(2) Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.

Pasal 12

(1) Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
(2) Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalamBA-HPK.

(3) BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
(4) Bentuk, dan format BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Berdasarkan BA-HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
(2) Bentuk dan format SLO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Penerbitan SLO Kapal Perikanan tanpa dikenai biaya.

Pasal 15

Pengawas Perikanan tidak menerbitkan SLO apabila kapal perikanan dalam proses hukum dan/atau diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI terkait pelanggaran dibidang perikanan.

Pasal 16

(1) SLO untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI.
(2) SLO untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di UPT, Satuan Kerjaatau Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdekat dimana kapal bersandar.

Pasal 17

SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan diluarpelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat dan pelabuhan singgah yang tertera dalamSIPI/SIKPI, dalam hal:
a. kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesaidocking; dan

b. mengalami keadaan darurat meliputikapal rusak, cuaca buruk, atau awak kapal sakit atau meninggal.

Pasal 18

(1) SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal kapal perikanan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), SLO dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

(1) Pengawas Perikanan menerbitkan SLO kapal perikanannelayan kecildengan ukuran paling besar 5 (lima) GT.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
Pasal20
(1) SLO kapal perikanannelayan kecil diterbitkan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti Pencatatan Kapal Perikanan asli.
(3) Persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal perikanan dengan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang meliputibahan kapal dan merek mesin; dan
b. kesesuaian jenis alat penangkapan ikan dengan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan.
(4) Ketentuan mengenai prosedur penerbitan SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11sampai dengan Pasal 13berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur penerbitan SLO nelayan kecil.
(5) Bentuk dan format SLO kapal perikanannelayan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan.
(2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan surat keterangan melakukan perbaikan/docking.
(3) Bentuk dan format surat keterangan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Vyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERIKELAUTANDAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C.SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN