Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.46/MEN/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH

PERMEN_KKP No. per-20-men-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 10

(1) SUPM dapat membentuk satuan kerja nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab satuan kerja. 2. Judul BAB V diubah dan ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 8 (delapan) SUPM yang berlokasi di : 1. Ladong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; 2. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 3. Kota Agung, Provinsi Lampung; 4. Tegal, Provinsi Jawa Tengah; 5. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; 6. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Waiheru, Ambon, Provinsi Maluku; dan 8. Sorong, Provinsi Papua Barat. (2) Wilayah Kerja masing-masing SUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NO. SUPM LOKASI WILAYAH KERJA 1. SUPM Ladong Ladong, Nangroe Aceh Darusalam a. Provinsi Nangroe Aceh Darusalam; dan b. Provinsi Sumatera Utara. 2. SUPM Pariaman Pariaman, Sumatera Barat a. Provinsi Sumatera Barat; b. Provinsi Riau; c. Provinsi Kepulauan Riau; dan d. Provinsi Jambi. 3. SUPM Kota Agung Kota Agung, Lampung a. Provinsi Sumatera Selatan; b. Provinsi Bengkulu; c. Provinsi Lampung; d. Provinsi Bangka Belitung; e. Provinsi Banten; f. Provinsi DKI Jakarta; dan g. Provinsi Jawa Barat. 4 SUPM Tegal Tegal, Jawa Tengah a. Provinsi Jawa Tengah; b. Provinsi D.I. Yogyakarta; c. Provinsi Jawa Timur; d. Provinsi Bali; e. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan f. Provinsi Nusa Tenggara Timur. 5. SUPM Pontianak Pontianak, Kalimantan Selatan a. Provinsi Kalimantan Barat; b. Provinsi Kalimantan Timur; c. Provinsi Kalimantan Tengah; dan d. Provinsi Kalimantan Selatan.