Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPP DAN PA
Pasal 1
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
