Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998
sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
---
