Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PERPPU No. 1 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 3. Perbudakan adalah status atau kondisi seseorang yang terhadapnya dilakukan sesuatu atau semua kekuasaan yang berasal dari hak kepemilikan. 4. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, setatus ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 3

Pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Kota atau Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pasal 4

Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa: a. pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik dengan: 1) melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut; 2) melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok; 3) menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik; 4) memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau; 5) memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain. b. pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan; c. penghilangan orang secara paksa; d. perbudakan; e. diskriminasi yang dilakukan secara sistematis; f. penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain baik fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga, atau untuk menakut-nakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.

Pasal 5

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan c, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 8

Setiap pejabat yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 9

(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian. (2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.

Pasal 11

(1) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan. (2) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan. (3) Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh penyidik dinilai masih kurang lengkap penyelidik wajib melengkapi.

Pasal 12

Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Pasal 13

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyidikan belum selesai, wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. (4) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru.

Pasal 14

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

Pasal 15

Dalam hal tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan atau pengesampingan perkara.

Pasal 16

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 17

Ketentuan mengenai kewenangan atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

(1) Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis. (2) Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc. (3) Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 19

Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pasal 20

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dengan ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 21

Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia di luar kehadiran terdakwa.

Pasal 22

Untuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluarsa.

Pasal 23

(1) Untuk pertama kali pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 24

Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tetap diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE