Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 36-2000 TENTANG PENETAPAN PERPU 1-2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UU

PERPPU No. 1 Tahun 2007 berlaku

Pasal 17

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku : a. semua peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053); dan b. UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4054); tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini. #### Pasal II PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 72