(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar
pemilih tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih
tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
nasional.
(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum
dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional
dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam
rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU
melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap
secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan
ayat (3) diubah, sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai
berikut:
