Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung
dan demokratis.
1. Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas
yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang
bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan
pencalonan.
1. Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan
oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi
Pemilihan Umum Provinsi.
1. Calon . . .
---
1. Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang mendaftar atau
didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang
terdaftar dalam Pemilihan.
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan
Gubernur.
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah
penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
1. Panitia . . .
---
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat Kecamatan atau nama lain.
1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau
sebutan lain/Kelurahan.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
untuk Pemilihan.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya
disingkat Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas
Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
1. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kabupaten/Kota.
1. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kecamatan.
1. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan
disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan
di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
1. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
1. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota.
1. Pemerintahan . . .
---
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang
selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota atau
sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Kesatu
Asas
---
