Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

PERPPU No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.

(6) Selain . . .

---

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi

pelaku Anak.

1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81

ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah
terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan

rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain . . .

---

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku
dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016

,

ttd.

---