Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah
Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 20l7 tenlang Pemilihan Umum.
1. Ketentuan . . .
SK No 145288 A
---
PRESIDEN
-t2-
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel
Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan
setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan,
yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel
Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga)
tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan
tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat diubah,
setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel,
yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan
tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 7 Ta}run 2Ol7
tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel
Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni
baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua
disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel
Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel
Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota . . .
SK No 145284A
---
PRESIDEN
Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota Papua Barat ditambahkan I (satu) tabel, yakni tabel
Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35,
baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan baris 16, baris 26, baris 33, dan baris 34 tabel
Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam