www.hukumonline.com
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
3.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat,
dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat
menuju keadaan yang lebih baik.
4.
Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
5.
Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan
melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.
6.
Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum.
7.
Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota.
8.
Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
10.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Menteri adalah menteri teknis terkait.
BAB II
PRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 2
2 / 15
UNKNOWN Tahun 0
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
www.hukumonline.com
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
3.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat,
dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat
menuju keadaan yang lebih baik.
4.
Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
5.
Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan
melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.
6.
Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum.
7.
Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota.
8.
Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
10.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Menteri adalah menteri teknis terkait.
BAB II
PRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 2
2 / 15
# PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:
a.
non diskriminatif;
b.
terjangkau;
c.
perlindungan lingkungan;
d.
berkelanjutan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
keterpaduan.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 3
(1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
kontinuitas; dan
d.
keterjangkauan.
(3)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
c.
kontinuitas layanan; dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BAB IV
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 4
(1)
Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2)
Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
# PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:
a.
non diskriminatif;
b.
terjangkau;
c.
perlindungan lingkungan;
d.
berkelanjutan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
keterpaduan.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 3
(1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
kontinuitas; dan
d.
keterjangkauan.
(3)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
c.
kontinuitas layanan; dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BAB IV
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 4
(1)
Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2)
Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
Pasal 3
www.hukumonline.com
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:
a.
non diskriminatif;
b.
terjangkau;
c.
perlindungan lingkungan;
d.
berkelanjutan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
keterpaduan.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 3
(1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
kontinuitas; dan
d.
keterjangkauan.
(3)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
c.
kontinuitas layanan; dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BAB IV
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 4
(1)
Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2)
Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
Pasal 4
www.hukumonline.com
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:
a.
non diskriminatif;
b.
terjangkau;
c.
perlindungan lingkungan;
d.
berkelanjutan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
keterpaduan.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 3
(1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
kuantitas;
b.
kualitas;
c.
kontinuitas; dan
d.
keterjangkauan.
(3)
Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
c.
kontinuitas layanan; dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BAB IV
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 4
(1)
Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2)
Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
# PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
Pasal 16
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
Pasal 17
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
Pasal 18
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
Pasal 19
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
Pasal 20
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
Pasal 21
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
Pasal 22
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
Pasal 23
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
Pasal 24
www.hukumonline.com
Pasal 20
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
(2)
Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a.
menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2)
Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
Pasal 25
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
Pasal 26
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
Pasal 27
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
Pasal 28
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
Pasal 29
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a.
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;
b.
pendampingan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1)
Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2)
Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3)
Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4)
Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5)
Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
10 / 15
# STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2)
Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum;
b.
depot air minum;
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat;
d.
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1)
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2)
Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3)
Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 7
(1)
Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
isu strategis;
b.
tujuan;
c.
sasaran; dan
d.
kebijakan dan strategi.
(3)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
Pasal 5
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2)
Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum;
b.
depot air minum;
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat;
d.
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1)
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2)
Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3)
Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 7
(1)
Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
isu strategis;
b.
tujuan;
c.
sasaran; dan
d.
kebijakan dan strategi.
(3)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
Pasal 6
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2)
Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum;
b.
depot air minum;
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat;
d.
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1)
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2)
Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3)
Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 7
(1)
Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
isu strategis;
b.
tujuan;
c.
sasaran; dan
d.
kebijakan dan strategi.
(3)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
Pasal 7
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
(1)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2)
Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum;
b.
depot air minum;
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat;
d.
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1)
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2)
Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3)
Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 7
(1)
Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
isu strategis;
b.
tujuan;
c.
sasaran; dan
d.
kebijakan dan strategi.
(3)
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
# IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
(4)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum;
b.
isu strategis;
c.
tujuan dan sasaran pengembangan;
d.
dasar kebijakan;
e.
pendekatan penanganan;
f.
prioritas pengembangan;
g.
skenario pendanaan;
h.
konsepsi kebijakan operasional; dan
i.
rencana strategis program pengembangan.
(6)
Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 8
(1)
Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2)
RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum
Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap)
Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau
sanitasi.
BAB VI
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
5 / 15
Pasal 8
www.hukumonline.com
(4)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum;
b.
isu strategis;
c.
tujuan dan sasaran pengembangan;
d.
dasar kebijakan;
e.
pendekatan penanganan;
f.
prioritas pengembangan;
g.
skenario pendanaan;
h.
konsepsi kebijakan operasional; dan
i.
rencana strategis program pengembangan.
(6)
Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 8
(1)
Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2)
RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum
Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap)
Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau
sanitasi.
BAB VI
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
5 / 15
Pasal 9
www.hukumonline.com
(4)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5)
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum;
b.
isu strategis;
c.
tujuan dan sasaran pengembangan;
d.
dasar kebijakan;
e.
pendekatan penanganan;
f.
prioritas pengembangan;
g.
skenario pendanaan;
h.
konsepsi kebijakan operasional; dan
i.
rencana strategis program pengembangan.
(6)
Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 8
(1)
Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2)
RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum
Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap)
Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau
sanitasi.
BAB VI
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
5 / 15
# KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;
b.
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2)
Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
6 / 15
www.hukumonline.com
b.
mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi;
c.
mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan
penyediaan air minum dan sanitasi;
d.
mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 14
(1)
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
(2)
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua (merangkap anggota)
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
b.
Wakil Ketua I (merangkap anggota)
: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c.
Wakil Ketua II (merangkap anggota)
: Menteri Dalam Negeri
d.
Sekretaris (merangkap anggota)
: Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan
Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
e.
Anggota
: 1.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.
Menteri Kesehatan;
3.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Menteri Sosial;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
9.
Sekretaris Kabinet.
(3)
Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus
Tugas.
(4)
Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengarah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur
oleh Ketua Pengarah.
Pasal 15
7 / 15
Pasal 10
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;
b.
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2)
Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
6 / 15
Pasal 11
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;
b.
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2)
Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
6 / 15
Pasal 12
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;
b.
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2)
Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
6 / 15
Pasal 13
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1)
Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;
b.
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2)
Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
6 / 15
Pasal 14
www.hukumonline.com
b.
mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi;
c.
mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan
penyediaan air minum dan sanitasi;
d.
mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 14
(1)
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
(2)
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua (merangkap anggota)
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
b.
Wakil Ketua I (merangkap anggota)
: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c.
Wakil Ketua II (merangkap anggota)
: Menteri Dalam Negeri
d.
Sekretaris (merangkap anggota)
: Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan
Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
e.
Anggota
: 1.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.
Menteri Kesehatan;
3.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Menteri Sosial;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
9.
Sekretaris Kabinet.
(3)
Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus
Tugas.
(4)
Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengarah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur
oleh Ketua Pengarah.
Pasal 15
7 / 15
Pasal 15
www.hukumonline.com
b.
mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi;
c.
mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan
penyediaan air minum dan sanitasi;
d.
mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi; dan
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 14
(1)
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
(2)
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua (merangkap anggota)
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
b.
Wakil Ketua I (merangkap anggota)
: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c.
Wakil Ketua II (merangkap anggota)
: Menteri Dalam Negeri
d.
Sekretaris (merangkap anggota)
: Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan
Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
e.
Anggota
: 1.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.
Menteri Kesehatan;
3.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Menteri Sosial;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
9.
Sekretaris Kabinet.
(3)
Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus
Tugas.
(4)
Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengarah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur
oleh Ketua Pengarah.
Pasal 15
7 / 15
# PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
www.hukumonline.com
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2)
Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota
masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1)
Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
BAB IX
PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
8 / 15
# PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
Pasal 30
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
Pasal 31
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
Pasal 32
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
Pasal 33
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
Pasal 34
www.hukumonline.com
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 30
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 34
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
bantuan teknis; dan
b.
bantuan pendanaan.
(3)
Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
# PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
www.hukumonline.com
b.
pengembangan sistem pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi.
(4)
Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pinjaman atau hibah.
Pasal 35
(1)
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan badan usaha dalam
rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 36
Pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi.
BAB XI
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 37
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.
(2)
Untuk meningkatkan peran sebagaimana dimaksud pada ayat pemerintah daerah melakukan:
a.
edukasi;
b.
advokasi;
c.
sosialisasi;
d.
promosi; dan
e.
kampanye.
(3)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di
lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan
pengetahuan tentang penyediaan dan layanan a
