Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal
atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait
aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati
(Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi,
edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif
dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
1. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral,
batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta
keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi
daerah tersebut.
1. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih
sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena
nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian
dan pendidikan kebumian.
1. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan
Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang
2 / 13
---
www.hukumonline.com/pusatdata
tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
1. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua
sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks
ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
1. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang
bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
1. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan
pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG's) adalah dokumen yang
memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat,
akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya
masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
1. Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan
kebijakan dan pengembangan Geopark.
1. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dan Badan Eksekutif
UNESCO.
1. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan
keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
