Bapekan bertugas :
1. melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik Pusat maupun daerah, terutama tentang dayaguna kegiatan- kegiatan yang sewajarnya dan tentang sesuainya kegiatan-kegiatan itu dengan kebijaksanaan umum
Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
2. melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi;
3. menyelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penyaluran dan penertiban penyelesaian yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengenai kegiatan- kegiatan aparatur negara;
4. apabila yang tersebut dalam angka 3 tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Bapekan, maka pertimbangan disampaikan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 5 ...
Pasal 5.
Bidang tugas yang tersebut dalam pasal 4 di atas, meliputi semua pelaksanaan garis kebijaksanaan PRESIDEN Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan semua aparatur negara termasuk badan- badan usaha, yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga- lembaga, yang langsung ataupun tidak langsung untuk seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara, dengan termasuk didalamnya tata cara kerja dan personilnya, baik sipil maupun militer.
Pasal 6.
(1) Bidang tugas yang tersebut dalam pasal-pasal 4 dan 5 di atas, ditujukan kepada usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
(2) Bidang tugas yang meliputi semua aparatur negara meliputi juga hubungan kerja sama, baik horizontal, maupun vertikal antara aparatur negara, termasuk didalamnya tata cara kerja, dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
Pasal 7.
Bidang tugas yang meliputi semua personil aparatur negara, mengenai juga kesetiaannya terhadap negara, tata tertib kerja, kesungguhan kerja, kejujuran, kecakapan dan kesanggupan kerja sama, dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
BAB III. ...
BAB III.
WEWENANG.
Pasal 8.
Bapekan mempunyai wewenang, sebagai berikut :
1. mengajukan pertimbangan kepada
Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai sesuatu yang menghambat dayaguna dan pencerminan kewibawaan dalam pelaksanaan kebijaksanaan PRESIDEN Republik INDONESIA/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang; pertimbangan itu mengenai saluran hukum atau saluran kebijaksanaan;
2. mengajukan pertimbangan dari hasil tugas penelitian kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai segala usaha yang dapat mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan kebijaksanaan PRESIDEN Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
3. menerima pengaduan yang langsung berasal dari rakyat dan/ atau petugas-petugas negara mengenai hal-hal yang merupakan hambatan dayaguna dan kewibawaan pelaksanaan kebijaksanaan PRESIDEN Republik INDONESIA/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan pula menerima buah fikiran rakyat dan/atau petugas negara mengenai usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan itu yang lebih tinggi.
