Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI DENPASAR MENJADI INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PERPRES No. 1 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. (2) Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahatthands