Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Kerja Sama di Bidang Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of the Exploration and Use of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2006 di Moskow, Rusia, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTAR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON COOPERATION IN THE FIEL OF THE EXPLORATION AND USE OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 1
