Mengesahkan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments
under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk
Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka
Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani pada tanggal 26
Februari 2009 di Cha-am, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH
Ditetapkan: 2009-02-26
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
