Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PERPRES No. 1 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN,
adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.11 2

tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana
pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
1. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat
RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana
pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan
rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk
mencapai sasaran RUEN.
1. Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya
disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah
kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana
pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai
sasaran RUED-P.
1. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah
kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya
kemandirian dan ketahanan energi nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- penyusunan RUEN;
- penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota; dan
- peran masyarakat.

Pasal 3

Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
- memberikan pedoman dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah,
RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi
pemerintah kabupaten/kota; dan
- mewujudkan konsistensi materi dan keseragaman sistematika dalam
penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah
provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 4

RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.11

Pasal 5

RUEN, RUED-P, dan RUED–Kab/Kota disusun berdasarkan data tahun
dasar dan target KEN.

Pasal 6

(1) Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.

(2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh

Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta
memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

Pasal 7

Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit
memuat:
- kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa
mendatang;
- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa
target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan
kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program
pengembangan energi.

Pasal 8

Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Kedua
Mekanisme Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Pasal 9

(1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk Tim

Penyusunan Rancangan RUEN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.11 4

(2) Susunan Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.

(3) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat Eselon I di Kementerian.

(4) Sekretaris Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Eselon II yang
menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada
Kementerian.

(5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c terdiri dari wakil kementerian dan/atau lembaga
pemerintah terkait.

(6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan pembahasan

rancangan RUEN yang telah disusun oleh unit kerja yang
menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada
Kementerian secara komprehensif dan lintas sektoral.

Pasal 10

(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas

menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN.

(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun

rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.

Pasal 11

(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan

RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- asosiasi yang terkait di bidang energi;
- perguruan tinggi; dan
- anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di
bidang energi.

Pasal 12

(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN menyampaikan rancangan RUEN

kepada Menteri.

(2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.11

(3) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.

Pasal 13

(1) Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat

dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan
pembahasan bersama dengan Kementerian.

(2) Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.

Pasal 14

Penetapan RUEN dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan
Dewan Energi Nasional.

Pasal 15

(1) RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN

ditetapkan.

(2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5

(lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan
lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.

Pasal 16

(1) Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu

pada RUEN.

(2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan
mengikutsertakan:

  • Pemerintah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.11 6

  • pemerintah kabupaten/kota; dan
  • pemangku kepentingan.

(3) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa
target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen
kebijakan, dan program pengembangan energi.

(4) Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan

sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Pasal 17

(1) RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN

ditetapkan.

(2) RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5

(lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan
lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN.

Bagian Kedua
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 18

(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota

dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.

(2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dengan mengikutsertakan:
- pemerintah provinsi; dan
- pemangku kepentingan.

(3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.11

- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa
target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen
kebijakan, dan program pengembangan energi.

(4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan

sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Kabupaten/Kota.

Pasal 19

(1) RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah

RUED-P ditetapkan.

(2) RUED-Kab/Kota dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara

berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan
perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUED-P.

Pasal 20

(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat

berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau
informasi secara tertulis.

(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak:
- kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang
penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana
penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian;
- kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman
(website) pemerintah provinsi atau media lainnya;
- kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
mengumumkan rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui
laman (website) pemerintah kabupaten/kota atau media lainnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.11 8

Pasal 21

(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan

RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi
penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P.

(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang energi melakukan sinkronisasi dan
integrasi penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.

Pasal 22

Pemerintah provinsi dalam menyusun rancangan RUED-P dan pemerintah
kabupaten/kota dalam menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dapat
melakukan konsultasi dengan Kementerian.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id