Langsung ke konten

HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS

PERPRES No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa

honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan

juta tiga ratus ribu rupiah);

- Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh
enam juta empat ratus ribu rupiah);

  • Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta

tujuh ratus ribu rupiah);

Pasal 3

Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.5 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35

Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan

Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.5 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id