Langsung ke konten

RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN

PERPRES No. 1 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya

disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang

terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,

Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan

terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,

kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK

LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan
Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen

perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk

periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya

disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah

dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/

Kota untuk periode 5 (lima) tahun.

1. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program

Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang
berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh

instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai

sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran, atau kegiatan masyarakat yang

---

2022, No. 2 -3-

dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

1. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ

adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang

terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan

KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.

1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana
koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/

Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan

perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta
evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang

berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing,

atau koperasi.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

perseorangan, akademisi, organisasi profesi,

organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan

KLLAJ.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh)

tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai

dengan tahun 2040.

---

2022, No. 2 -4-

(2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan

dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan

pengendalian KLLAJ.

Pasal 3

(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

memuat:

  • visi dan misi;
  • sasaran;
  • kebijakan;
  • strategi; dan
  • Program Nasional KLLAJ.

(2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memperhatikan:

  • rencana pembangunan jangka panjang nasional;

- rencana pembangunan jangka menengah
nasional;

  • perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam

10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
- tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable

Development Goals/SDG’s).

(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.

(2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi:

  • Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
  • Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
  • Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang

berkeselamatan;

---

2022, No. 2 -5-

  • Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang

berkeselamatan; dan
- Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban

kecelakaan.

(3) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 1 (satu)

yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu).

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi kegiatan yang fokus kepada:

  • penyusunan, penetapan, dan pemberian

bimbingan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga,
RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota;

- penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku
kepentingan;

  • penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ

terkait sistem yang berkeselamatan;
- pengembangan dan integrasi data dan sistem

informasi KLLAJ setiap pilar;

  • pengembangan sistem manajemen KLLAJ;
  • penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ;
  • penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap

kebijakan program KLLAJ;
- skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan

jalan; dan

  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja

KLLAJ.

(5) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua)

yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung

Jawab Pilar 2 (dua).

(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

meliputi kegiatan yang fokus kepada:

---

2022, No. 2 -6-

  • penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan

yang berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas

hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;

  • pengawasan jalan yang berkeselamatan;
  • pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian

bahaya di ruang jalan;

  • perbaikan badan jalan;
  • pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan

perlengkapan jalan;

  • penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan

pesepeda terutama di jalan perkotaan;

  • penyelenggaraan penanganan keselamatan pada

tahap konstruksi;
- penanganan daerah rawan kecelakaan;

- penanganan pelintasan sebidang dengan kereta
api;

  • penyediaan lajur khusus angkutan umum massal

perkotaan yang berkeselamatan;
- penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;

  • penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi

kendaraan rentan untuk sepeda motor dan
sepeda; dan

  • penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi

penyelenggaraan jalan serta manajemen dan
rekayasa lalu lintas.

(7) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga)

yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab

Pilar 3 (tiga).

(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

meliputi kegiatan yang fokus kepada:

- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait
kendaraan yang berkeselamatan;

---

2022, No. 2 -7-

  • penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe;

- penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji
berkala;

  • penyelenggaraan sistem informasi pengujian

kendaraan bermotor;

  • penguatan sumber daya manusia dan

peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan

penguji kendaraan bermotor;
- peningkatan instrumen kendaraan untuk

pembatasan kecepatan;

  • penegakan hukum kepatuhan pemenuhan

persyaratan teknis dan laik jalan;

  • penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis

dan laik jalan;
- penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan

perusahaan angkutan umum; dan
- penyelenggaraan pemenuhan standar teknis

keselamatan sesuai kaidah internasional.

(9) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat)

yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,

dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat).

(10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

meliputi kegiatan yang fokus kepada:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna

jalan yang berkeselamatan;

  • pengembangan pendidikan berlalu lintas;
  • kampanye dan sosialisasi KLLAJ;
  • integrasi surat izin mengemudi dengan

pencatatan data dan pelanggaran;
- penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji

surat izin mengemudi;

  • pengembangan sumber daya manusia, sarana

dan prasarana pengujian surat izin mengemudi;

- pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan
mengemudi;

---

2022, No. 2 -8-

  • penyediaan dan penggunaan teknologi untuk

informasi dan penegakan hukum;
- pengendalian, pengawasan, dan penegakan

hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko;

  • pemeriksaan kondisi pengemudi; dan
  • penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan

lalu lintas.

(11) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima)

yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung

Jawab Pilar 5 (lima).

(12) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

meliputi kegiatan yang fokus kepada:

- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait
penanganan korban kecelakaan;

  • penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu;

- pengembangan sistem komunikasi layanan gawat
darurat; dan

  • rehabilitasi pasca kecelakaan.

Pasal 5

(1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan

RUNK LLAJ.

(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dan dilaksanakan oleh:
- Kementerian/Lembaga sesuai dengan

kewenangannya;
- Pemerintah Daerah Provinsi; dan

  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a, meliputi:

---

2022, No. 2 -9-

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sarana dan prasarana

lalu lintas dan angkutan jalan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang jalan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

(4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi

dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi
dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang dalam negeri dalam menyusun RAK LLAJ
Provinsi.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan

berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan

Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri melalui
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK

LLAJ Kabupaten/Kota.

(7) Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi

dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ

Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota.

---

2022, No. 2 -10-

(8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan

Peraturan Menteri/Lembaga sesuai wewenang dan
tanggung jawabnya masing-masing.

(9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan

Bupati/Walikota.

(11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ

Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima)

tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala

setiap tahun.

(12) Tata cara penyusunan RAK LLAJ Kementerian/

Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ

Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi,

dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan

kewenangannya.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ

Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK

LLAJ Kabupaten/Kota dilaksanakan terkoordinasi

oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan
manajemen KLLAJ.

(2) Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;

- pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi;
dan

---

2022, No. 2 -11-

  • pemberian dukungan fungsi.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh Penanggung Jawab Pilar melalui

Forum LLAJ.

(4) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat memprakarsai pelaksanaan

pembahasan dalam Forum LLAJ.

(5) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat mengikutsertakan pihak terkait dalam

pelaksanaan pembahasan pada Forum LLAJ sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ

Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK

LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3

(tiga) bulan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh masing-masing Penanggung Jawab

Pilar melalui Forum LLAJ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Penanggung Jawab Pilar kepada

Menteri.

(4) Menteri menyusun laporan tahunan evaluasi

pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ

Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK

LLAJ Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

(1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun

atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

(2) Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:

---

2022, No. 2 -12-

  • laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (4);

  • kebijakan strategis nasional; dan/atau
  • dinamika global terkait KLLAJ.

(3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta

masukan melalui Forum LLAJ.

(4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan

terhadap RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3).

(5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri

kepada Presiden.

Pasal 10

Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara evaluasi
RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ

Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota diatur dalam

Peraturan Menteri.

PENDANAAN

Pasal 11

Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

perundangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 2 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 3 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2022

,

ttd.

---

2022, No. 2 -14-

---

2022, No. 2-15-

---

2022, No. 2 -16-

---

2022, No. 2-17-

---

2022, No. 2 -18-

---

2022, No. 2-19-

---

2022, No. 2 -20-

---

2022, No. 2-21-

---

2022, No. 2 -22-

---

2022, No. 2-23-

---

2022, No. 2 -24-

---

2022, No. 2-25-

---

2022, No. 2 -26-

---

2022, No. 2-27-

---

2022, No. 2 -28-

---

2022, No. 2-29-

---

2022, No. 2 -30-

---

2022, No. 2-31-

---

2022, No. 2 -32-

---

2022, No. 2-33-

---

2022, No. 2 -34-

---

2022, No. 2-35-

---

2022, No. 2 -36-

---

2022, No. 2-37-

---

2022, No. 2 -38-

---

2022, No. 2-39-

---

2022, No. 2 -40-

---

2022, No. 2-41-

---

2022, No. 2 -42-

---

2022, No. 2-43-

---

2022, No. 2 -44-

---

2022, No. 2-45-

---

2022, No. 2 -46-

---

2022, No. 2-47-

---

2022, No. 2 -48-

---

2022, No. 2-49-

---

2022, No. 2 -50-

---

2022, No. 2-51-

---

2022, No. 2 -52-

---

2022, No. 2-53-

---

2022, No. 2 -54-

---

2022, No. 2-55-

---

2022, No. 2 -56-

---

2022, No. 2-57-

---

2022, No. 2 -58-

---

2022, No. 2-59-

---

2022, No. 2 -60-

---

2022, No. 2-61-

---

2022, No. 2 -62-

---

2022, No. 2-63-

---

2022, No. 2 -64-

---

2022, No. 2-65-

---

2022, No. 2 -66-

---

2022, No. 2-67-

---

2022, No. 2 -68-

---

2022, No. 2-69-

---

2022, No. 2 -70-

---

2022, No. 2-71-

---

2022, No. 2 -72-

---

2022, No. 2-73-

---

2022, No. 2 -74-

---

2022, No. 2-75-

---

2022, No. 2 -76-

---

2022, No. 2-77-

---

2022, No. 2 -78-

---

2022, No. 2-79-

---

2022, No. 2 -80-

---

2022, No. 2-81-

---

2022, No. 2 -82-