Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja
selalu berusaha melakukan perbaikan mutu
kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas,
dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara
berkelanjutan.
1. Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi,
efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh
proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan
oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah
maupun swasta.
Daya 3. Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan
Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh
komponen bangsa dalam rangka meningkatkan
Produktivitas dan daya saing nasional secara
terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan
berkesinambungan.
1. Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan
Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di
arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian
peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga
nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring
Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang
bersifat lintas sektor dan daerah.
Pasal 4
Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan
Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan
program peningkatan Produktivitas dan daya saing
nasional.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
- pengembangan jejaring informasi peningkatan
Produktivitas dan daya saing nasional;
- pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan
Produktivitas dan daya saing nasional;
program d. peningkatan kesadaran dan penggerak
Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya
Saing;
- pengembangan lembaga pelayanan peningkatan
Produktivitas; dan
- pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja
sama peningkatan Produktivitas dan daya saing
nasional, baik nasional maupun internasional.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kelembagaan
Pasal 6
Susunan Lembaga Produktivitas Nasional, terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- Tim Kerja.
Pasal7...
Sl( Nlo 10(.071 /\
---
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan anggota.
(21 Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio
oleh Menteri;
- Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex
officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi
Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah pada kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
- Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh
Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi
pembinaan bidang pelatihan vokasi dan
Produktivitas pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerj aan;
- anggota, terdiri atas:
1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
2l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri;
1. Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga
pemerintah non kementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
4l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri pada kementerian yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di
bidang perindustrian;
1. Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah;
1. Sekretaris
Sl( Nlo 1061.59 A
---
PRESIDEN
1. Sekretaris Jenderal pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian;
1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia; dan
1. Ketua Forum Rektor Indonesia.
(3) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- menetapkan kebijakan dan program kerja
Lembaga Produktivitas Nasional; dan
- mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan
pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Keda
Lembaga Produktivitas Nasional.
Pasal 8
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas
bidang:
- pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
- dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- organisasi kemasyarakatan.
(1) (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas sebagai:
- pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas
Nasional; dan
- koordinator program Gerakan Nasional
Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
Pasal 9
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota.
(21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia
industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan,
serta organisasi kemasyarakatan.
(1) (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa
bakti 3 (tiga) tahun.
(41 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas
usulan Sekretaris Dewan Pengarah.
Bagian
.Sl( No l0(1073 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
Bagian Kedua
Tata Kerja
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim
Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi,
terintegrasi, dan transparan, baik secara internal
maupun eksternal.
(21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 1
Dewan Pengarah
### Pasal 1 1
(1) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
bulan dengan melibatkan Ketua Tim Kerja.
(21 Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan
Pengarah.
(3) Dalam hal diperlukan, rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menghadirkan tenaga ahli
dan/atau narasumber.
Pasal 12
(1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua
Dewan Pengarah.
Paragraf 2
Tim Kerja
Pasal 13
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan
tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan.
(21Tata
3l( ttlo l0(-,l,Jli A
---
PRESIDEN
(2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim
Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Kesekretariatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional
mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi
dan kesekretariatan.
(1) (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat secara exofficio oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang melaksanakan fungsi di bidang
yang Produktivitas pada kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(1) (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
berada di bawah dan bertanggung jawab secara
fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.
Pasal 15
Ketua Dewan Pengarah mengoordinasikan kerja sama yang
dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas
secara nasional, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Pasal 16
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelayanan kerja sama yang dibangun lembaga
peningkatan Produktivitas di tingkat daerah.
mengatur (21 Gubernur dan bupati/walikota
pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan
Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c'11 Nlo l0(r149 A
---
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pendanaan yang timbul akibat diundangkannya
Peraturan Presiden ini, bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurr.f b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga
Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 155635 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 144745 A
