Langsung ke konten

RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN

PERPRES No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
pelabuhan 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Repubrili
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambatian
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

2.Kawasan...

SK No 177979 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONE3IA

1. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya
disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup
wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan,
Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang
merrrpakan KPBPB maupun non-KPBPB.
1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya
disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk
untuk menetapkan kebijakan umum, melakukan
pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam
kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun.
1. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan
KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB
Karimun.
1. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk
adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan
strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan,
pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya
saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di
kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun.
1. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang
selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan
yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi
tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK
sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk.
1. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana
pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis
sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk
menetapkan peruntukan ruang dan sarana prasarana
pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan
investasi yang diperlukan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 177978 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

Pasal 2

(1) Rencana Induk berfungsi sebagai:

- pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam menJrusun dokumen perencanaan
pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan
BBK;
- acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya untuk men5rusun rencana
tata ruang di Kawasan BBK;
- acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan BBK; dan
- acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Rencana Induk terdiri atas:
- Pendahuluan;
- Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK;
- Rencana Pengembangan Kawasan BBK;
- Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK;
- Kawasan Strategis; dan
- Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan
BBK.

(3) Rencana

SK No 177980 A

---

PRESIDEN

(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
dan dapat ditinjau kembali secara be'rkala setiap 5 (lima)
tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional.
(21 Peninjauan kembali terhadap Rencana Induk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.

(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali terhadap Rencana

Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu
ditindaklanjuti dengan revisi Rencana lnduk, Menteri
selaku Ketua Dewan KPBPB BBK melakukan revisi
Rencana Induk setelah mendapatkan persetujuan
Presiden.

(4) Revisi Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Dewan KPBPB BBK.

Pasal 4

(1) Dalam rangka operasionalisasi Rencana Induk, Badan

Pengusahaan men5rusun dan menetapkan Rencana Rinci
Pembangunan di Kawasan Strategis BBK setelah
mendapatkan persetujuan Menteri selaku Ketua Dewan
KPBPB BBK.
(21 Dalam hal terdapat kegiatan pembangunan yang
memperluas delineasi Kawasan Strategis di luar delineasi
KPBPB BBK, baik di wilayah perairan maupun kawasan
reklamasi yang terintegrasi dengan wilayah daratan
KPBPB BBK maka dilakukan pengintegrasian ke dalam
Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Rencana Rinci Pembangunan paling sedikit memuat:

  • delineasi Kawasan Strategis;
  • tujuan pengembangan Kawasan Strategis;
  • kebijakan. . .

SK No 177981 A

---

PRESIDEN

- kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi;
- rencana pengembangan sarana dan prasararla;
- rencana dan ketentuan peruntukan ruang;
- indikasi program; dan
- pengendalianpengembanganKawasanStrategis.
(41 Peruntukan ruang dan pengembangan sarana dan
prasarana pendukung yang sesuai dengan potensi dan
kegiatan investasi yang termuat di dalam Rencana Rinci
Pembangunan sinergi dengan rencana tata ruang
kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun,
rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau,
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana
detail tata ruang.

(5) Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan mengacu pada

pedoman penyusunan Rencana Rinci Pembangunan yang
diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Masa berlaku Rencana Rinci Pembangunan mengikuti

masa berlaku Rencana Induk.

Pasal 5

Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 berfungsi sebagai:

- pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di
Kawasan Strategis;
- pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk;
- acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak
pengelolaan;
- acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan;
- bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan;
- acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan
penetapan alokasi lahan;
- acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan
konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan
pemanfaatan ruang untuk proses perrlberian KKPR; dan
- panduan rancang bangun dan lingkungan.

. Pasal 6. .

SK No 177982 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Dalam hal Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, dasar penerbitan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang mengacu pada
rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah
yang berlaku.

Pasal 7

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan dan investasi

yang sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Rinci
Pembangunan, Badan Pengusahaan diberikan hak
pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk kepentingan Badan Pengusahaan.

(3) Dalam hal di atas areal tanah yang akan diberikan dengan

hak pengelolaan masih terdapat penguasaan dan
pemilikan masyarakat, Badan Pengusahaan wajib
menyelesaikan penguasaan dan pemilikan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di

Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf g mencakup wilayah darat dan wilayah perairan dan
dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis
elektronik yang mengacu pada Rencana Rinci
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 atau
dalam hal Rencana Rinci Pembangunan belum ditetapkan
maka mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau
rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

(21 Penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Strategis oleh
Badan Pengusahaan mencakup wilayah darat dan wilayah
perairan dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha
berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Badan
Pengusahaan.

Pasal9...

SK No 17'1983 A

---

FRESIDEN

Pasal 9

(1) Program/proyek Rencana Induk sebagaimana dimaksud

diperlakukan sebagai proyek dalam Pasal 2 ayat l2l
strategis nasional.
(21 Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai proyek strategis nasional
berlaku serta merta terhadap Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Dewan KPBPB BBK melakukan pengawasan atas

pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di KPBPB
Batam, Bintan, dan Karimun.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta
penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam
pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di
Kawasan BBK.

(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh Menteri selaku
Ketua Dewan KPBPB BBK kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

### Pasal 1 1

(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini

bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
- anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
dan/atau
- pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara dan daerah.

### Pasal 12. . .

SK No 177984 A

---

' ,:"
FNESIDEN

Pasal 12

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam
pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1 izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang di KPBPB BBK yang telah diterbitkan
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
jangka waktu izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang; dan
2 permohonan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah
diajukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden ini namun
belum diterbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang maka pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Kawasan BBK tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 177985 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
asi Hukum,

Djaman

I-rt( rrto t04827 A