BPS terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat . . .
SK No2429724
---
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi
Statistik;
- Deputi Bidang Statistik Sosial;
- Deputi Bidang Statistik Produksi;
- Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
- Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
- Inspektorat Utama;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Instansi Vertikal.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
