Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

PERPRES No. 10 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kemaritiman;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan
pengelolaan sumber daya maritim;
- koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana
kemaritiman;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 3

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Pariwisata; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
- Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 4

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan
maritim.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 5

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan
perjanjian maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan
maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
alam dan jasa.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 6

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
sumber daya alam dan jasa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan industri pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya
alam dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 7

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur konektivitas antar
moda dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan
infrastruktur pertambangan dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
penyusunan tata ruang wilayah laut;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan

dan Teknologi, dan Budaya Maritim berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan

dan Teknologi, dan Budaya Maritim dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 8

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya
maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan budaya maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan
pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian
pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pengembangan
jejaring inovasi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga
maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem observasi kelautan,
pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 21

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 9

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli

Pasal 24

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
sesuai keahliannya.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator sesuai keahliannya.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 25

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 10

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 26

(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian
yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain
yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan
melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi
gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga
lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang
dikoordinasikan Menteri Koordinator.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan

lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara

berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 11

Pasal 28

(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden

mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan

Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi dan sinkronisasi.

Pasal 29

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menyusun analisa
jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman sendiri, maupun dalam hubungan antar
Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 31

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing.

Pasal 32

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan

mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.11 12

PENDANAAN

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 35

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ditetapkan oleh
Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kabinet Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id