Langsung ke konten

HONORARIUM PEGAWAI

PERPRES No. 10 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana

Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium
adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di

lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang

diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita

Borobudur diberikan Honorarium setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 yaitu:

  • Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga

puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus rupiah);

  • Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh

tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus
rupiah);

  • Satuan Pemeriksa Intern, sebesar

Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus

lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);

  • Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas

juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus
rupiah); dan

  • Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00

(enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu

tujuh ratus rupiah).

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum termasuk pajak penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.23 -3-

Pasal 4

(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak
diangkat/dilantik.

(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi

Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan

kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan

tunjangan, yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.23 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Februari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Februari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id