Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERPRES No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang

selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen

yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas

tindak pidana pencucian uang.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -3-

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

bersifat independen dan bebas dari campur tangan

dan pengaruh kekuasaan mana pun.

(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) PPATK dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas

tindak pidana pencucian uang.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pencucian uang;

  • pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang

diperoleh PPATK;

  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -4-

Pencucian Uang.

Pasal 5

Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas

dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan organisasi PPATK terdiri atas:

  • Kepala PPATK;
  • Wakil Kepala PPATK;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;

- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan;
dan

  • Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.

Bagian Kedua

Kepala PPATK

Pasal 7

(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin,

bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan
tugas dan fungsi PPATK.

(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar

pengadilan.

(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan

mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -5-

pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus

ditunjuk untuk itu.

Bagian Ketiga

Wakil Kepala PPATK

Pasal 8

(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala

PPATK.

(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung

jawab kepada Kepala PPATK.

(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala

PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung
jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan

fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 9

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan PPATK.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -6-

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran PPATK;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip,

manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana

PPATK;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan

layanan pengadaan PPATK; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

PPATK.

Pasal 12

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan dapat terdiri atas paling

banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh

Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -7-

Pasal 14

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan

pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan

kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan

terorisme.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri
dan internasional terkait pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri
dan internasional terkait pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan

tindak pidana pendanaan terorisme;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan

Kerja Sama; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian

yang melaksanakan fungsi administrasi.

(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -8-

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,

koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan

pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan

Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta

pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta

pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan

dan Pengawasan Kepatuhan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

PPATK.

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1

(satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -9-

(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

(2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan

pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana

pendanaan terorisme.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan

terorisme;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana

pencucian uang dan tindak pidana pendanaan

terorisme;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan

Pemeriksaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

PPATK.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -10-

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian

yang melaksanakan fungsi administrasi.

(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas

Pasal 25

(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di

lingkungan PPATK.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala PPATK dan secara administrasi

dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan PPATK.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Kepala PPATK;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

PPATK.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -11-

Pasal 28

(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu

oleh 1 (satu) Bagian.

Bagian Kesembilan

Pusat

Pasal 29

(1) Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di

lingkungan PPATK.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala PPATK.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Pusat.

Pasal 30

(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis

organisasi dan beban kerja.

(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1

(satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang

administrasi atau ketatausahaan.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri

atas paling banyak 1 (satu) Bidang.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Dalam hal Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan

Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi atau

ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -12-

Pasal 31

(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling

banyak 5 (lima) orang untuk memberikan

pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai

dengan bidang keahliannya.

(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala PPATK.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli diatur dalam

Peraturan PPATK.

TATA KERJA

Pasal 33

Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas

kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

(1) PPATK harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan PPATK.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar

unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

PPATK.

Pasal 35

PPATK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan PPATK.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -13-

Pasal 36

Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK

maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.

Pasal 37

Semua unsur di lingkungan PPATK harus menerapkan
reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 38

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -14-

Bagian Kesatu

Jabatan

Pasal 40

(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon

I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat

merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau

jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan

Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 41

(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang

jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala

PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -15-

Pasal 43

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala
Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan

Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 44

Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan
PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 45

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
dan fungsi PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala

PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 47

(1) Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -16-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK,

tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48

Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2016 Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 18 -17-

2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012

tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id