(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1
(satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang
administrasi atau ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri
atas paling banyak 1 (satu) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan
Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi atau
ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 18 -12-