(1) Mengesahkan lvice Agreement concerning tlrc International
Classiftcation of Goods and. Seruices for tlrc h.trposes of tlrc Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai
Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk
Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal
15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada
tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada
tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta
diamendemen pada tanggal 28 September l9T9 di
Jenewa, Swiss.
l2l Salinan naskah asli Nice Agreement ancerning tlrc
International Classification of Goods and Seruices the for htrposes of the Registration of Marks (persetujuan Nice
mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa
untuk Tujuan Pendaftaran Merek) dalam bahasa Inggris
dan bahasa Prancis, serta terjemah€rnnya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
