Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN

PERPRES No. 10 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan

ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 20I9, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang
dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian .

SK No 209592 A

---

PRESIDEN

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam