Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-
masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
1. Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat
PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat
PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau
www.peraturan.go.id
---
2018, No.191 -3-
diselenggarakan oleh masyarakat.
1. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah
lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan
peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
