Langsung ke konten

PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN

PERPRES No. 100 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat

yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi

dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun

vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-

masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi

dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah

bersama.

1. Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang

diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.

1. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat
PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau

diselenggarakan oleh Pemerintah.

1. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat
PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2018, No.191 -3-

diselenggarakan oleh masyarakat.

1. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah
lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta

didik untuk dapat menjalankan peranan yang

menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran

agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan

mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan

peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perumahan dan

kawasan permukiman.

Pasal 2

(1) Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan

Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan
fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi

dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang

layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk
mendukung proses belajar dan beraktifitas.

(2) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bangunan Rumah Susun beserta prasarana,

sarana, utilitas umum; dan

  • mebel.

(3) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

memperhatikan prinsip:

  • kehati-hatian;
  • transparansi;
  • efisiensi;
  • efektivitas; dan
  • akuntabilitas.

Pasal 3

(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun

Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga

www.peraturan.go.id

---

2018, No.191 -4-

Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh

pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan

kepada Menteri.

(2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi syarat proposal dan teknis.

Pasal 4

(1) Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan

pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi

dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:

  • kementerian/lembaga bagi PTN;
  • Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan

Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
- Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
- Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat

bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan

Berasrama.

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

- status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi
dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

masih berlaku; dan

  • bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga

Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib

menyertakan akta pendirian penyelenggara

pendidikan.

(3) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun

Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan

pendidikan yang bersifat nonkomersial.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.191 -5-

Pasal 5

(1) Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus

pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan

Keagamaan Berasrama dilakukan oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perumahan dan kawasan permukiman,

berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga

Pendidikan Keagamaan Berasrama.

(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus

pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan

Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian

anggaran kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan

pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan
Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan

Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas

umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan

Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang
telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima.

(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui alih status penggunaan barang

milik negara atau hibah barang milik negara sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.191 -6-

(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan,
pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 8

(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan

Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan

Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang

telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang
dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.

(3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan

operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Pasal 9

(1) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan

Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.

(2) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan

Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama dengan cara sewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang

pengelolaan.

Pasal 10

Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan
kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun

Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.191 -7-

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan
pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus

pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan

Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id