Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah danlatau panjang kepada Kreditor Asal
dengan melakukan Sekuritisasi.
1. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit
kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga
keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
1. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak
Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI
dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor
pembiayaan perlrmahan dan permukiman.
1. Hak Penerimaan Manfaat adalah arLls kas di masa
mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di
masa mendatang dan/atau pendapatan di masa
mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan
di masa mendatang.
1. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak
likrld menjadi likuid dengan cara pembelian Aset
Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek
Beragun Aset.
6 Efek Beragun Aset.acialatr surat berharga yang dapat
berupa Surat trtang atau Surat Partisipasi yang
diterbitkan olelr Peherbit yang pembayarannya
terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
7 Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan
oleh Penerbit yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memperoleh pembayaran
sebagai Pemodal.
8 Suiat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara
proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki
bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh
Penerbit.
9 Penerbit adalah ng melakukan penerbitan
Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan
penerbitan Surat Utang.
10.Kumpu1an...
SK No 043168 A
---
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
1. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset
Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit
dari Kreditor Asal.
1. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek
Beragun Aset.
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
UnCang- Undang Perbankan.
1. Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang
dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
1. Pendukung Kredit (Credit Enlnncer) adalah pihak
yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan
kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat
berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk
pemberian Fasilitas Pinjaman.
1. Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain
yang terkait dengan pengembangan pasar
Pembiayaan Sekundbr Perumahan.
1. Fasilitas Pinlaman adalah pemberian pinjaman
dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
1. $pecial hrpose Vehicle yang selanjutnya disingkat
SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk
oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk
membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek
Beragun Aset.
1. Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
1. Ketentuan
SK No 043169 A
---
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Ketentuan Pasal 2 ayat (41 diubah sehingga berbunyi
sebagai beriktrt:
