(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat
Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi
ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak
untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum
berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah
diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh
www.peraturan.go.id
---
2021, No.253 -3-
Pemerintah.
