Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya
disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan
Tunjangan Pemeriksa setiap hulan.
Pasal3...
SK No 143271 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undanga.n.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Ttrnjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 143272A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 143247 A
---
PRESIDEN
