Langsung ke konten

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PERPRES No. 100 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya

disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta
pihak lain.

(2) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

Komisi mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam

### Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

b.melakukan...

SK No 211061 A

---

PRESIDEN

- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun L999
tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam

### Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);

  • memberikan

SK No 211862A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat; dan
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:

- penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan
penyalahgunaan posisi dominan;
- pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan
kewenangan; dan
- pelaksanaan administratif.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- minima.l 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 5

(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas

dan fungsi Komisi.

(2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam

memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 6

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu

oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada pimpinan Komisi.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan administratif dan teknis kepada
Komisi.

Pasal 9

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
- pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum,
serta organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah;

f.pemberian...

SK No 211864A

---

PRESIDEN

- pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan
lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Komisi.

Pasal 10

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

### Pasal 1 1

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit

pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.

(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan
sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban
kerja.

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.

(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi
perencanaan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BABIII ...

SK No 211865 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok

kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang
masing-masing yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi

kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.

Pasal 14

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 15

(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari

pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:

- mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan salah satu pihak yang
beperkara; atau
- mempunyai kepentingan dengan perkara yang
bersangkutan.

(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21wajib menolak untuk menangani
perkara.
(a) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang
beperkara berhak menolak anggota Komisi yang
bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan
perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.

### Pasal 16. .

SK No 211866 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 16

(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan

sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.

(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.

(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.

Pasal 17

(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan

berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.

(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib

mematuhi tata tertib Komisi.

(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi.

Pasal 18

Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus

menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit
organisasi di lingkungan Komisi.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi

di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Komisi.

Pasal 20

Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal

Pasal 21

SK No 211867 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

### Pasal 2 1

Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri,
maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan
lembaga lain terkait.

Pasal 22

Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan
Komisi.

SK No 211868 A

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan usul Pemerintah.

(2) Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah
anggota Komisi yang akan diangkat.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh

anggota Komisi.

Pasal 27

(1) Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 28

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural
eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

SK No 211923 A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 29

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komisi bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 30

Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris
Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.

Pasal 31

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur
sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.
(21 Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi

saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses
pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil
negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah
selesai dilaksanakan.
(21 Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang
telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami
penurulnan penghasilan, pegawai yang bersangkutan
tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima
sebagai pegawai sekretariat Komisi.

(3) Penghasilan . .

SK No 211870 A

---

PRESIDEN

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan sampai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
diundangkan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211871 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211874 A