(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.225 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.2257
www.djpp.kemenkumham.go.id