Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005

PERPRES No. 101 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2

Cukup jelas.

Angka3...

---

PRES IDEN

3-

Angka 3

Pasal 2

Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang-
undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan
Negara, perpajakan, serta retribusi daerah.

Angka 4
Cukup jelas.

Angka 5

### Pasal 4.

Ayat (1)
Pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal
dimaksudkan untuk mengalihkan hak milik Kreditor
Asal atas kumpulan Aset Keuangan kepada pihak
pembeli. Pengalihan hak milik dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur cara
diperolehnya hak milik, dimana salah satunya adalah
adanya penyerahan (leueing) benda tersebut
berdasarkan peristiwa perdata pemindahan hak milik.
Dalam kaitannya dengan Sekuritisasi, benda yang
akan dipindahkan adalah hak tagih atau piutang
sehingga untuk penyerahan piutang dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHPeT
dengan membuat suatu perjanjian penyerahan yang
dikenal sebagai cessie, sedangkan peristiwa perdatanya
bertrpa perjanjian jual beli. Dengan demikian,
kepastian hukum pemindahan hak milik atas
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal kepada
pembeli telah terjadi dengan adanya perjanjian jual beli
dan perjanjian penyerahan (cessie). perjanjian jual beli
dan perjanjian penyerahan (cessie) dapat digabungkan
dalam satu perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Angka 6 . .

---

Angka 6
Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 4

(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian

kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan
penerbitan Efek Beragun Aset.
(21 Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang
atau Surat Partisipasi.

(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga

pemeringkat.
(41 Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan
toonder) dan/ atau atas nama (aan order).

1. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yalni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IIIA

Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal L2F3 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

dapat memberikan Fasilitas Pinjaman.
(2t Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang
akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memiliki paling
sedikit:
- standardisasi dokumen KPR;
- standardisasi desain KPR;
- pedoman analisis risiko; dan
- pedoman penilaian real estat.

(3) Pembiayaan

---

(3) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan
surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15
(lima belas) tahun.

1. Ketentuan Pasal 20 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
1. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB VIA

1. Diantara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.

Pasal 128

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang
keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa
keuangan lainnya.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Angka 8
Cukup jelas.

Angka 9
ukup jelas.

Angka 10
Cukup jelas.

Angka 11