Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.192 -3-
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
h1. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
