Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015

PERPRES No. 101 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, dan pendidikan

masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.192 -3-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan

mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;

h1. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di

bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan

dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan; dan

  • pelaksanaan dukungan substantif kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan;

- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.192 -4-

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan

Menengah;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan

Kebudayaan.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 18

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi,
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah,

cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan

kebudayaan lainnya.

1. Ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal

19 diubah dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 19
disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1, sehingga

### Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perfilman,
kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan

Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,

permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.192 -5-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan

pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan

pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan

kebangsaan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan

lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha

Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya
nasional dan dunia, dan museum nasional,

pembinaan dan perizinan perfilman nasional,

promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar

daerah dan antar negara, serta pembinaan dan

pengembangan tenaga kebudayaan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi,

kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan

budaya, dan kebudayaan lainnya;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar

budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;

f1. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar

budaya, permuseuman, warisan budaya, dan

kebudayaan lainnya;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.192 -6-

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

dipimpin oleh Kepala Badan.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 24

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan

sastra serta pengembangan, pembinaan, dan

pengawasan sistem perbukuan.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan

huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf
b1, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan

Perbukuan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,

dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan

sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;

b1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.192 -7-

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta

pengembangan, pembinaan, dan pengawasan

sistem perbukuan;

  • pelaksanaan administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id