(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai
(Framework Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India on Cooperation in the Exploration and
Uses of Outer Space for Peaceful Purposes), yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India masing-masing pada
tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal
22 Mei 2018 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan
Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai
(Framework Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India on Cooperation in the Exploration and
Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
---
2020, No.233 -4-
