Langsung ke konten

PENGESAHAN KERANGKA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH

PERPRES No. 101 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-05-28

Pasal 1

(1) Mengesahkan Kerangka Persetujuan antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan

Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai
(Framework Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the

Republic of India on Cooperation in the Exploration and
Uses of Outer Space for Peaceful Purposes), yang telah

ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Republik India masing-masing pada

tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan tanggal

22 Mei 2018 di New Delhi, India.

(2) Salinan naskah asli Kerangka Persetujuan antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Republik India tentang Kerja Sama Eksplorasi dan

Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai

(Framework Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India on Cooperation in the Exploration and

Uses of Outer Space for Peaceful Purposes) dalam

bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

---

2020, No.233 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2020

,

ttd