(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri);
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.221 4