Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 102 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.226 4

- Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan hasil
validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.226 5

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan ...

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.226 6

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.226 7