Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pelaksanaan pembayaran atas pengadaarr tanah bag
pembangunan unhrk kepentingan umum pada Proyek
Strategis Nasional.
1. Pengadnan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil
kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalarn
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara,
dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintatr
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakrauran
rakyat.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yarrg
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau badan usatra yang memiliki siliat strategis unhrk
peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
dalam rangfta meningt<atkan kesejatrteraan masyarakat
dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Perahrran Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Proyek strategis Nasional atau
peraturan Presiden tersendiri ytrtg menetapkan suatu
proyek sebagai Froyek Strategis Nasional.
1. Pihak yang Berhak adalatr pihak yang menguasai atau
memiliki objek pengadaan tanah.
1. Ganti Kerugian adalatr penggantian yang layak dan adil
kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan
Tanah.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melarui
Badan Pertanahan Nasional.
8.Badan...
---
I.rR! l i l!__)tjr.l
r.! Errr_l H ! .! t( r r't r-lcr i.t E:lj t A"
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan
Usatra Milik Negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri lKepala adalah pimpinan kementerian/lembaga
yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada
sektor yang termasuk dalam proyek strategis Nasional.
1. Komite Percepatan penyediaan Infrastruktur prioritas yang
selar{utnya disingkat Kpplp adarah komite yang aiuentuf
berdasarkan Peraturan presiden Nomor 75 Tahu n 2ol4
tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur prioritas.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang
dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam
qangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam peraturan presiden Nornor Tl
Tahun 2ol2 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah
Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
