Langsung ke konten

Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi

PERPRES No. 102 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pelaksanaan pembayaran atas pengadaarr tanah bag
pembangunan unhrk kepentingan umum pada Proyek
Strategis Nasional.
1. Pengadnan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil
kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalarn
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara,
dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintatr
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakrauran
rakyat.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yarrg
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau badan usatra yang memiliki siliat strategis unhrk
peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
dalam rangfta meningt<atkan kesejatrteraan masyarakat
dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Perahrran Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Proyek strategis Nasional atau
peraturan Presiden tersendiri ytrtg menetapkan suatu
proyek sebagai Froyek Strategis Nasional.
1. Pihak yang Berhak adalatr pihak yang menguasai atau
memiliki objek pengadaan tanah.
1. Ganti Kerugian adalatr penggantian yang layak dan adil
kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan
Tanah.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melarui
Badan Pertanahan Nasional.
8.Badan...

---

I.rR! l i l!__)tjr.l
r.! Errr_l H ! .! t( r r't r-lcr i.t E:lj t A"

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan
Usatra Milik Negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri lKepala adalah pimpinan kementerian/lembaga
yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada
sektor yang termasuk dalam proyek strategis Nasional.
1. Komite Percepatan penyediaan Infrastruktur prioritas yang
selar{utnya disingkat Kpplp adarah komite yang aiuentuf
berdasarkan Peraturan presiden Nomor 75 Tahu n 2ol4
tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur prioritas.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang
dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam
qangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam peraturan presiden Nornor Tl
Tahun 2ol2 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah
Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pasal 2

Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan
Umum terdiri atas:
a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan 'st umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek
Nasional; dan "t"-gi"
- Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan
umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis
Nasional.

Pasal 3

(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk

Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek
strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi
oleh Pemerintah dengan mekanismel
- pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada
oleh Menteri; dan/atau _ Pihak yang Berhak b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu.

(2) Pendanaan

---

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk

Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan
koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan.

Pasal 4

Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga; dan/atau
- BUMN.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilakukan oleh Menteri.

(21 Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerl'a
di lingkungan Kementerian Keuangan yang
melaksanakan tugas dan fungsi man4iemen aset negara
dengan menerapka, pengelolaa, keuanga, uaaan
layanan umum.

Pasal 6

D_."1"+ pelaksanaan pendanaa' sebagaimana _rangkadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
- Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan
pengangg dan penyaluran dana Ganti Kerugian
kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam-hal
pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan
usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau
pimpinan BUMN;
- llenteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab
atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran
dana Ganti Kerugian;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Tanatr sesuai aengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
Kepentingan U*um; - 3""f, bagi pembangunan untukd. Pihak yang Berhak bertanggung jawlb atal kebenaran dan
keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang
diserahkan.
Pasal7...

---

{#

Pasal 7

Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka
pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan
melalui tahapan:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan.

(l) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang
melaksanakan Proyek strategis Nasional menyusun
dokumen rencana kebutuhan pengadaan Tanah blserta
anggarannya.
(2t Dokumen perencanaan kebutuhan oleh BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan
pembinaan teknis atas pelaksanaan provit< strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.

(3) Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) merupat<an hasil koordinasi
antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan
Menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku Ketua
Tim Pelaksana Kpplp untuli menentukan daftar peringt<at
Proyek Strategis Nasional.
(41 Dokumen rencana kebutuhan selagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan oleh MenteriiKepata atau
pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai denjan siklus
penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
(s) Menteri mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar
peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat lS; untuk Pengadaan Tanah dalam rangka petaksanaan proyek
strategis Nasional dalam anggaran pendapatan aan
Belanja Negara pada Bagran Bendahara umum Negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9...

---

{#
t,'S,
R E P u ff,f Sf;,., u, ,r'.

Pasal 9

Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh
kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam
anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Pasal l0
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat
sebagaimana 94* anggaran Bendatrara umum Negara dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan
Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran
eengidaan !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang-
undangan.

Pasal 12

(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh

kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan
oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan.
(21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan - Pengadaan Tanah sampai dengan penetapan Ganti
Kerugian.

Pasal 13

(1) Pengawasan oleh Badan pengawasan lGuangan dan

Pe,mbangunan dilakukan meralui pemantaua' pada tahapa' peLaksanaan pengadaan Ta,ah sampai denga,
penetapan Ganti Kerugian.

/ (21 Pargawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ur dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri.

(3)Badan...

---

REPUBLII( II.I DOt.JESIN

(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada
Menteri.
(41 Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibebankan pada Menteri.

Pasal L4

(1) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyarrpaikan

permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menter. berdasarkan
laporan dari Pelaksana Pengadaan Tanah.
{21 Permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengftapi dengan
dokumen:
- rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8;
- sur:at ytrtg berisi validasi pemberian Ganti Kerugian
yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah;
pejabat c. surat pernyataan tanggung jawab dari
Pembuat Komitmen Pengadaan Tanatr pada
kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak; dan
2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran
Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan
menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila
terdapat kesalatran pembayaran dan/atau
kelebihan pembayaran.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan penelitian adrnin:strasi atas

permohonan pelaksanaan pembayaran Gant. Kerugian.
(21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit atas:

  • kesesuaian

---

REPUJS,it,'^?5|*=r,o

- kesesuaian data antara Daftar Nominatif dengan
usulan penerima Ganti Kerugian;
- kesesuaian jumlatr perhitungan Ganti Kerugian
antara Daftar Nominatif dengan usulan pembayaran;
- kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2); dan
- kelengkapan dokumen berupa laporan hasil
pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(3) Dalam keadaan tertentu, Menteri datam rangka

pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat meminta tambahan
dokumen atau informasi lainnya yang diperrukan dari
kementerian/lembaga atau BUMN, pelaksana pengadaan
Tanatr, dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 16

(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan

kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana
Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti
Kemgian.
(21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud ayat (1), Menteri bersama dengan _pada Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan
Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

(1) Pemberian Ganti Kerugian daram bentuk uang ditakukan

oleh Menteri/Kepata atau pimpinan nuMn mehtui
pelaksana Menteri berdasarkan validasi dari ketua
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2'l Pemberian Kerugian sebagaimana dimaksud pada 9ryu ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelepasan Haholeh
Pihak yang Berhak.

Pasal 18

(U Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, - Menteri/Kepala pimpinan BUMN mengaiitan ?tau permohonan penitipan uang Ganti Kerugian -klpada
Menteri untuk diseratrkan kepada pengaEilan Nlgeri
p-ada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinlan
Umum.

(2) Berdasarkan...

---

Ij t{ l- li I l-.1 t:: r.t
REirLt [.]t_t [( I t.J [)o I.l rj:r I A

_ 10-
(21 Berdasarkan perrnohonan Menteri/Kepala atau pimpinan
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1i Mlnteri
melakukan penyerahan penitipan Ganti f"rugiian kepada
Pengadilan Ngseri pada wilayah lokasi peiruangurra,
untuk Kepentingan Umum.

Pasal 19

(1) Pendanaan Pengadaan Tanatr dalam rangka pelaksasaal

Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana
badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
peq'anjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai keientuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Badan ssfngaimana dimaksud pada ayat (r) -usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMI{ atau badan
usaha swasta yaorlg berbentuk perseroan terbatas.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktui
Utama Badan Usaha.

(4) Penggunaan dana Badan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak
memiliki anggaran, namun pembangunan proyek
Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tatrun
yang bersangkutan; dan
- terdapat kekura,gan ketersediaan anggaran untuk
pengadaan tanah guna pembangunan proyek
Strategis Nasional.
(s) Pendanaan Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (u dibayar kembali oleh Menteri melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses
pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau
sekelompok bidang selesai.

Pasal 20

(1) Dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan

Usaha terlebih datrulu, Menteri/Kepata mengajukan
permohonan persetujuan penggunaan dana Badan usaha
terlebih dahulu kepada Menteri melalui satuan kerja di
lingftungan Kementerian Keuangan yang
pendanaan menyelenggarakan tugas melakukan
Pengadaan Tanah Bag pembangunan Untuk
Kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek
strategis Nasional dengan menerapkan pola pengerolaan
keuangan badan Layanan umum yang metat<sanakan
tugas dan fungsr manajemen aset negara sebelum
melakukan perjanjian dengan Badan Usaha=

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Menteri:
- menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
- melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5), Badan
usaha mengajukan secara tertulis permohonan
pembayaran dana pengadaan Tanah yang telah
dibayarkan Badan usaha kepada Menferi melalui
Menteri/Kepala, yang dilengkapi dengan:
- bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan usaha
dan telatr disetujui oleh kementenan/lembaga yang
memerlukan tanah;
pejabat b. surat pernyataan tanggung jawab dari
Pembuat Komitmen pengadaan Tanah -pada
kementerian/lembaga yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak;
2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran
Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan
menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila
terdapat kesalahan pembayaran dan/atau
kelebihan pembayaran; dan
- bukti hak atas tanah atau dokumen pencukung.

. {2) Selain

---

$"*.#

PRE.S IDEN

L2-
(21 iHft #fi:Tffi i,HT::,X*"HHffiJffi1Jffi:
;:l:JlL##"Y"ft*"ftrEf T"',#?,TTlt?;lH
yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit
memuat:
- dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan
Badan Usaha;
- jumlatr nominal yang diperjanjikan;
yang diperjanjikan, c. besar biaya dana (cost of futldl jika ada;
- Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;
- Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar
sebagaimana tercantum dalam perJ'anjian; dan
- Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran
substansi dalam perjanjian.

(3) Berdasarka, permohonan Menteri/Kepala untuk

pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan pengembalian
pembayaran uang Ganti Kerugian pengadaan Tanah
kepada Badan usaha termasuk biaya dana (cost of [.,nd)
sebesar BI T dag repo rate,jika diperjanjikan.

PEIVYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH DAN PENSERTIFiKATAN

Pasal 22

(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil

Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN
disertai data Pengadaan Tanah.

(2) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyeralrt<an hasil

Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan keq'a di
lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanaka,
tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum disertai data pengadaan Tanah, paling lama T
(tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh tcitua pelaksana
Pengadaan Tanah.

(3) Penyerahan...

---

ffiF R [-:i I fi 1i irl
REFLI BLII\ I i\IL)OhIF:liIA

13-

(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilakukan dengan
berita acara.
(41 Berdasarkan penyeratran sebagaimana dirnaksud pada
ayat (2), Menteri mengqiukan pensertipikatan untuk dan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian Keuangan.

Pasal 23

(U Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko
yang mungkin timbul akibat keterlambatan
penganggaran untuk pengadaan tanah yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Iembaga selaku
Penanggung Jawab Proyek Keg'asama dengan Badan
Usaha.
(21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan
Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- peSanjian atau kesepakatan Pengadaan Tanah dengan
menggunakan dana Badan Usatra terlebih dahulu yang
telatr ditandatangani oleh Kepata Badan perrgatur Jalan
Tol atas nama Menteri Pekerjaan umum dan perumahan
Ralcyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada Tahun 2016
sebelum berlakunya Peraturan presiden ini dinyatakan
tetap berlaku dan wajib dilengkapi dengan Nota
Kesepahaman sebagaimema dimaksud dalam pasal 2L
ayat (2) paling larnbat 9O (sembilan puluh) hari keg'a
sejak diundangkannya Peraturan presiden ini;

b.terhadap...

---

IrRESll.)l:_Nl
REPU BLI i( I l.l l-l()t{ fr:1:;!A

- terhadap Pengadaan Tanatr yang ditakukan dengan
menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu
ssbagaimaria dimaksud pada huruf a, diberikan
penggantian dana Pengadaan Tanatr oleh Menteri kepada
Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara, berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 25

Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional
yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan
BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 20L6 dan Tahun 20l7
tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

fuar

---

REPUJS':t,',355*r.,o

Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
datam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016

INDONESI.A,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016

,

ttd.

YASOIiNA H. LAOLY

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
Lundangan,DJamaa