Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian,
atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
guna percepatan hasil penyelesaian penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya
sinergitas antar instansi terkait.
1. Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan
mengambil alih proses penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
terhadap perkara yang sedang ditangani oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan
---
2020, No.238 -3-
Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau
penuntutan yang harus didahului dengan gelar
perkara.
1. Hari adalah hari kerja.
