Langsung ke konten

PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERPRES No. 102 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang

selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi

adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan

eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan

pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
serangkaian kegiatan untuk mencegah dan

memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi

melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di

sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian,

atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang

melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

guna percepatan hasil penyelesaian penanganan

perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya
sinergitas antar instansi terkait.

1. Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan
mengambil alih proses penanganan perkara Tindak

Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

terhadap perkara yang sedang ditangani oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan

---

2020, No.238 -3-

Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau

penuntutan yang harus didahului dengan gelar
perkara.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan

Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Kejaksaan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan

penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan

Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi

yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi
yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang

melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi

Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat

pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara

Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan
Republik Indonesia.

(2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi

dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse

Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana

---

2020, No.238 -4-

Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 5

Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan

dalam bentuk:

  • pengawasan;
  • penelitian; atau
  • penelaahan.

Pasal 6

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses

penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang

sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan

Korupsi berwenang:

- meminta kronologis penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi;

  • meminta laporan perkembangan penanganan

Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik
maupun sewaktu-waktu sesuai dengan

kebutuhan; dan/atau

- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan
perkembangan penanganan Tindak Pidana

Korupsi di tempat instansi yang menangani

perkara tersebut atau tempat lain yang

disepakati.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil

gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan

rekomendasi gelar perkara bersama.

(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala

dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi

---

2020, No.238 -5-

sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi

yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

(5) Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan,

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil

pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan

Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf

b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan,

analisis, dan penyajian data atau informasi, yang

dilakukan secara sistematis dan objektif untuk
mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi

oleh instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:

  • meneliti pelaksanaan hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
- memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil

pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (5);
- melakukan rapat mengenai perkembangan

penanganan perkara bersama perwakilan dari

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia

dengan hasil berupa kesimpulan dan

rekomendasi; dan/atau
- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan

perkembangan penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil

gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan

---

2020, No.238 -6-

rekomendasi gelar perkara bersama.

(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala

dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi

Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi

sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi

yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

(5) Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan,

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil

penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara

Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik

Indonesia.

Pasal 8

(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil

pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan

saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan
yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan

penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana

Korupsi.

(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi

berwenang:
- menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (5); dan/atau

  • melakukan gelar perkara terhadap hasil

pengawasan dan laporan hasil penelitian di

instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang

sedang di Supervisi.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil

gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan
rekomendasi gelar perkara bersama.

---

2020, No.238 -7-

(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala
dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi

Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi

sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi

yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

(5) Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan,

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil

penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan

Republik Indonesia.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang

sedang ditangani oleh instansi yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi

Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih

perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau

Kejaksaan Republik Indonesia.

(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi

Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada

penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani
perkara Tindak Pidana Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan

Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan

dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang

melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan
seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan

dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat
belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi

Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan dengan membuat dan menandatangani

---

2020, No.238 -8-

berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan

kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat

penyerahan tersebut beralih kepada Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Pasal 10

Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian

anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.238 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2020

,

ttd