(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
1. I (satu) orang perwalilan
dari setiap provinsi di
Provinsi Papua.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan
Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi
pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk
Sekretaris Badan Pengarah Papua.
(4) Keanggotaan . . .
SK No249020A
---
FR,ESIDEN
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Fresiden.
2 Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III
disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Komite Eksekutif
3 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai
berikut: